Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Cianjur merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Cianjur disahkan oleh Notaris Kabupaten Cianjur pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Cianjur
SK Wali Kabupaten Cianjur tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Cianjur periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Cianjur yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Cianjur.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Cianjur berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan kedudukan di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cianjur. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Cianjur.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Cianjur di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Cianjur disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Cianjur tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Cianjur adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Cianjur.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Cianjur.
KOWANI Kabupaten Cianjur sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Cianjur disahkan oleh Wali Kabupaten Cianjur melalui Surat Keputusan.